![]() |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Polisi mengamankan 52 kantong minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di sebuah rumah atau tempat kos di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Minggu (11/10/2026). Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan miras di wilayah tersebut.
Operasi tersebut dilaksanakan personel pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) Polsek Ternate Selatan yang dipimpin Kanit Intelkam Aipda N. Buchari, S.H. Petugas bergerak setelah menerima informasi mengenai dugaan penjualan cap tikus di salah satu rumah atau tempat kos warga.
Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Irwan Ahdi, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Ekan Mukadar, menjelaskan bahwa personel terlebih dahulu menerima arahan dan melaksanakan pengarahan pada pukul 00.00 WIT sebelum menjalankan tugas di lapangan.
Sekitar pukul 01.15 WIT, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan penjualan miras tradisional di Kelurahan Bastiong Talangame. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan aktivitas di lokasi.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas mendapati seorang pemuda yang diduga baru saja membeli cap tikus dari tempat yang dimaksud. Pemuda itu kemudian diamankan untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
Situasi di lokasi sempat memanas ketika terjadi adu mulut antara petugas dan sejumlah pemuda yang sedang mengonsumsi cap tikus. Untuk mengantisipasi gangguan keamanan sekaligus mendukung proses pemeriksaan, personel Pulbaket menghubungi tim patroli.
Setelah tiba di lokasi, tim patroli melakukan pemeriksaan di rumah atau tempat kos tersebut. Petugas menemukan dua kantong plastik berwarna merah berisi cap tikus di bagian belakang bangunan.
Dari pemeriksaan itu, polisi mengamankan total 52 kantong plastik bening berukuran masing-masing 600 mililiter yang berisi miras tradisional jenis cap tikus. Sementara itu, pemilik barang bukti diduga melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Sekitar pukul 02.00 WIT, seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Ternate Selatan. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Unit A untuk proses penanganan lebih lanjut.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga memberikan pembinaan langsung kepada para pemuda yang kedapatan mengonsumsi miras. Mereka diingatkan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut dan turut menjaga ketertiban di lingkungan tempat tinggal.
Melalui Kasi Humas Polres Ternate, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang dapat memicu gangguan keamanan.
Upaya ini menjadi bagian dari langkah Polres Ternate dalam mencegah peredaran miras dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kepolisian berharap dukungan masyarakat terus terjalin agar kondisi Kota Ternate tetap aman dan kondusif. (Id/Red)

