![]() |
Gugatan ini berakar dari alokasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi yang membengkak hingga Rp139.277.205.930. Bila diakumulasikan dengan 12 kategori tunjangan lainnya, nilainya menembus angka fantastis Rp187,9 miliar. Pencairan dana jumbo tersebut dipersoalkan lantaran dilakukan di tengah penderitaan masyarakat yang tengah menghadapi krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Ini ironi dan melukai rasa keadilan rakyat Maluku Utara. Saat rakyat menjerit karena warung tutup, nelayan tidak melaut, buruh di-PHK, wakil rakyat kita justru berpesta dengan tunjangan hingga Rp60 juta per bulan per orang. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi ini pengkhianatan,” tegas Imanullah, Minggu (4/10/2026).
Padahal, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah memeriksa puluhan saksi kunci. Sejumlah pejabat dan mantan pejabat teras pun ikut dipanggil untuk memberikan keterangan, mulai dari mantan Sekwan Abubakar Abdullah, Sekwan Erva Pramukawati, Sekda Samsuddin A. Kadir, Ketua DPRD M. Iqbal Ruray, hingga Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud. Sayangnya, penanganan perkara ini dinilai jalan di tempat.
Alasan Kejati Malut yang mengklaim masih mengandalkan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPK RI dipandang KNPI sebagai alasan yang tidak masuk akal.
“Di daerah lain, kasus serupa sudah ditetapkan tersangka memakai audit investigasi dan KJPP. Jangan terus bersembunyi di balik prosedur BPK. Alat bukti sudah lengkap, termasuk Pergub No. 222/KPTS/MU/2021 yang diduga melanggar aturan refocusing anggaran COVID-19 sudah dikantongi. Apa lagi yang ditunggu? Kami menduga ada upaya ‘masuk angin’ dan penyelamatan pihak tertentu,” tandas Imanullah.
Menanggapi ketidaktegasan aparat penegak hukum, DPD KNPI Maluku Utara menyuarakan tiga tuntutan utama:
- Menuntut Kejati Maluku Utara menetapkan tersangka dalam tenggat 14 hari ke depan serta membeberkan secara terbuka deretan nama penerima aliran dana Rp139,2 miliar tersebut.
- Mendorong BPK RI Perwakilan Malut segera menyelesaikan dan menerbitkan hasil audit PKN agar proses penegakan hukum tidak tersendera.
- Mengancam bakal menggelar aksi demonstrasi besar-besaran bersama seluruh elemen organisasi kepemudaan se-Maluku Utara di Kantor Kejati dan BPK Malut apabila tuntutan penetapan tersangka diabaikan.
Imanullah kembali menegaskan bahwa dana ratusan miliar rupiah tersebut semestinya dialokasikan untuk kepentingan publik, seperti beasiswa pendidikan pemuda, pembangunan akses jalan di wilayah Halmahera Tengah, Morotai, hingga Sula, ketimbang habis untuk tunjangan yang disinyalir fiktif dan tanpa kajian kelayakan.
“Kami pemuda tidak akan diam. Kejati harus berani, jangan tumpul ke atas,” pungkasnya.
Penyelesaian kasus ini kini menjadi ujian konsistensi dan integritas Kejati Maluku Utara dalam menuntaskan skandal anggaran daerah. Masyarakat luas kini menunggu keberanian penyidik untuk menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan tanpa pandang bulu demi mengembalikan kepercayaan publik.(Id/Red)

