Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Halut Soroti Sertifikat Pemukiman dan HGU Kedaluwarsa

Selasa | Oktober 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-06T11:47:14Z
iklan
Foto Istimewa
TOBELO, DETIKMALUT.com - Komisi gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara menggelar rapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membahas sejumlah persoalan pertanahan, Selasa (6/10/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Bangsaha dan membahas status sertifikat lahan di kawasan pemukiman serta Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir masa berlakunya.

Anggota DPRD Halmahera Utara, Irwan Djam, mengatakan pembahasan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait status lahan bersertifikat maupun kawasan pemukiman yang belum memiliki sertifikat.

Menurut Irwan, DPRD menemukan adanya kawasan yang secara faktual telah menjadi pemukiman warga, tetapi masih dikategorikan sebagai kawasan pertanian.

“Kami menemukan bahwa pemukiman warga yang belum bersertifikat itu dianggap sebagai lahan pertanian,” ujar Irwan.

Ia mempertanyakan dasar penetapan kawasan tersebut sebagai lahan pertanian, sementara kondisi di lapangan menunjukkan kawasan itu telah menjadi pemukiman.

Irwan mengatakan BPN menggunakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah daerah sebagai salah satu acuan dalam menentukan status kawasan.

“Kalau wilayah itu masuk dalam area pertanian, mereka mengacu pada pendekatan itu. Padahal hampir sebagian besar pemukiman itu bukan lahan pertanian, tetapi pemukiman,” katanya.

Selain persoalan sertifikat, DPRD juga menyoroti HGU yang telah habis masa berlaku, termasuk perusahaan yang sudah tidak beroperasi dan diduga masuk kategori tanah terlantar.

“Kami juga mempersoalkan HGU yang sudah jatuh tempo, termasuk perusahaan-perusahaan yang tidak lagi beroperasi atau sudah dianggap tanah terlantar. Itu harusnya dikembalikan ke negara,” tegasnya.

DPRD, kata Irwan, mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurutnya, kedua dokumen tersebut penting untuk memperjelas pemetaan kawasan di Halmahera Utara, termasuk pemukiman, pemerintahan, industri, pertanian, pertambangan dan kawasan lainnya.

“Rujukan dalam mengeluarkan sertifikat juga harus menggunakan Perda tata ruang wilayah,” ujarnya.

Rapat bersama BPN kemudian ditunda dan akan dilanjutkan dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Halmahera Utara.

Irwan mengatakan DPRD akan mengundang Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), hingga Pengadilan Negeri untuk membahas status dan kedudukan kawasan di wilayah tersebut.

“Makanya nanti kami undang Forkopimda untuk kita bicarakan soal status kedudukan kawasan,” pungkasnya. (Yan/Red)
×
Berita Terbaru Update