Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Berbekal Informasi Warga, Ditresnarkoba Polda Malut Gagalkan Peredaran Tembakau Sintetis di Halteng

Rabu | Agustus 05, 2026 WIB Last Updated 2026-08-05T14:42:11Z
iklan
 SOFIFI, DETIKMALUT.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, petugas mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di Kabupaten Halmahera Tengah dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penerima barang.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh personel Unit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara pada Minggu (2/8/2026) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial IT (29).

Dari hasil penindakan, petugas menyita satu saset yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 12,81 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan masuknya narkotika ke wilayah Maluku Utara yang akan dikirim ke Kabupaten Halmahera Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan menerapkan metode controlled delivery untuk melacak penerima paket.

Sekitar pukul 16.05 WIT, petugas berhasil mengamankan IT di Desa Lelilef. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis tembakau sintetis yang berada dalam penguasaan terlapor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IT mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial J di Jakarta dengan harga sekitar Rp1 juta.

Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pengungkapan kasus ini. Polda Maluku Utara akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” ujar Kombes Pol. Hadi.

Ia menambahkan, Polda Maluku Utara akan terus mengintensifkan langkah pencegahan, penindakan, serta pengembangan setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap. Upaya tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus melindungi masyarakat Maluku Utara dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Id/Red)
×
Berita Terbaru Update