![]() |
LABUHA, DETIKMALUT.com - Upaya Polres Halmahera Selatan dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal terus digencarkan. Melalui Tim Saber Miras, kepolisian kembali menyisir kawasan perkebunan dan hutan untuk membongkar lokasi produksi miras tradisional jenis cap tikus yang diduga menjadi sumber peredarannya di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Operasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Sardi Duwila, S.H.I., pada Jumat (31/7/2026), berhasil menemukan dua lokasi penyulingan cap tikus di area perkebunan Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur.
Di lokasi pertama, petugas mendapati satu unit drum penyulingan yang masih beroperasi dengan sekitar 150 liter bahan baku yang sedang dimasak. Selain itu, ditemukan dua jeriken berisi 50 liter saguer, satu gelong berisi 20 liter saguer, serta 4 liter cap tikus yang telah siap dipasarkan.
Seluruh barang bukti beserta peralatan penyulingan langsung dimusnahkan di tempat untuk mencegah kembali digunakan dalam aktivitas produksi minuman keras ilegal.
Penyisiran kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua yang berada tidak jauh dari titik pertama. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu unit drum penyulingan berisi sekitar 100 liter bahan baku yang sedang diproses. Tim juga memusnahkan delapan gantungan bambu yang masing-masing berisi 10 liter saguer dengan total 80 liter, dua unit bevak, serta dua unit lingkaran bambu yang difungsikan sebagai cerobong penyulingan.
Secara keseluruhan, Tim Saber Miras memusnahkan sekitar 350 liter saguer, 4 liter cap tikus siap edar, serta seluruh sarana dan peralatan yang digunakan untuk proses penyulingan.
Saat petugas tiba di kedua lokasi tersebut, para pemilik tempat penyulingan diduga telah melarikan diri dengan meninggalkan seluruh barang bukti di lokasi.
Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Sardi Duwila, S.H.I., menegaskan bahwa upaya pemberantasan miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar lokasi-lokasi produksi yang berada di kawasan hutan maupun perkebunan.
“Kami tidak hanya menindak peredaran miras, tetapi juga memutus mata rantai produksinya. Tim Saber Miras akan terus bergerak untuk menemukan dan memusnahkan tempat-tempat penyulingan cap tikus demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Halmahera Selatan,” tegasnya.
Polres Halmahera Selatan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran minuman keras ilegal dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan maupun peredaran miras di lingkungan sekitar.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan minuman keras ilegal dapat berjalan lebih efektif sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan tetap terjaga dengan aman, tertib, dan kondusif. (Id/Red)

