![]() |
Oleh: M. Sudarwin Hasyim, S.T., M.T. Mahasiswa Program Doktor Ilmu Teknik Sipil (Manajemen Konstruksi) Brawijaya Malang, Dosen Teknik Sipil Universitas Bumi Hijrah Maluku Utara
SETIAP infrastruktur yang tegak berdiri di atas bumi sesungguhnya adalah lembaran sejarah yang sedang ditulis. Ia bukan sekadar tumpukan semen, rajutan baja, atau bentangan aspal yang bisu. Di dalam setiap jengkal strukturnya, ada titipan keselamatan publik, ada manifestasi dari ilmu pengetahuan, dan yang paling utama: ada pertaruhan integritas moral para perancangnya. Sebuah bangunan yang megah mutlak lahir dari perkawinan antara ketelitian teknis dan kejujuran budi pekerti. Ketika salah satunya tercerabut, maka kemegahan fisik yang tampak di mata hanyalah sebuah ilusi yang menunggu waktu untuk runtuh.
Dalam konteks makro, pembangunan infrastruktur di tanah air, khususnya di wilayah-wilayah yang sedang gencar bersolek digital dan fisik, terus dipacu untuk mengejar ketertinggalan. Jembatan bentang panjang, jalan nasional, hingga gedung-gedung pelayanan publik didirikan dengan anggaran yang tidak sedikit. Namun, di balik kemegahan proyek yang sering kali kita saksikan saat peresmian, tersimpan sebuah rahasia umum yang menjadi "kanker" dalam manajemen konstruksi kita: praktik manipulasi administrasi personel, atau yang lebih populer dikenal dengan istilah "pinjam nama" tenaga ahli.
Secara administratif di atas kertas dokumen kontrak, sebuah proyek terlihat sangat sempurna. Semua posisi kunci diisi oleh para profesional bergelar mentereng, lengkap dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) kualifikasi madya hingga utama. Namun, begitu kita melangkah ke lapangan, para pemilik nama itu raib. Mereka hanyalah "hantu administrasi" yang dihadirkan demi memenangkan tender dan mencairkan termin pembayaran, sementara kendali mutu di lapangan diserahkan kepada tenaga seadanya yang tidak memiliki kapasitas legal maupun teknis untuk mengambil keputusan strategis.
Fenomena ini bukan sekadar urusan pelanggaran etika atau kenakalan pengusaha jasa konstruksi semata. Ini adalah ancaman nyata yang membawa dampak domino yang sangat merusak, baik dari kacamata teknis maupun kepastian hukum.
Dalam teori manajemen proyek, kehadiran tenaga ahli di lapangan sesungguhnya berfungsi sebagai gatekeeper, sang penjaga gawang pengendali mutu (quality control) sekaligus pemitigasi risiko. Industri konstruksi adalah ranah yang sarat dengan ketidakpastian; mulai dari kondisi tanah yang dinamis, perubahan cuaca yang ekstrem, hingga deviasi material di lapangan. Kompleksitas inilah yang menuntut lahirnya keputusan teknis yang cepat, presisi, dan berbasis keilmuan.
Mengenai urgensi ini, begawan manajemen konstruksi global, Barrie dan Paulson, dalam literatur klasiknya Professional Construction Management, telah mengingatkan bahwa esensi tertinggi dari tata kelola konstruksi adalah integrasi yang kokoh antara perencanaan di atas kertas dan kendali fisik di lapangan. Ketiadaan pengawasan ahli secara langsung di lokasi proyek secara otomatis akan memutus seluruh mata rantai kendali mutu tersebut.
Lini pemikiran ini seirama dengan petuah mendiang Prof. Soeharsono Sosrodiningrat, salah satu tokoh pelopor rekayasa sipil Indonesia. Beliau selalu menekankan bahwa engineering judgment (keputusan rekayasa) tidak akan pernah bisa dilahirkan hanya dari balik meja arsip yang dingin atau melalui sambungan telepon seluler. Ruang publik menuntut kehadiran fisik sang ahli di tapak proyek, tempat di mana mereka harus merasakan langsung denyut dinamika material dan pergerakan tanah demi sebuah kepastian struktur.
Ketika posisi ahli ini kosong dan hanya diwakili oleh deretan kertas di dalam lemari arsip, maka proyek berjalan tanpa nahkoda yang kompeten. Dampak teknisnya sangat instan: kemunduran jadwal (time overrun), pembengkakan biaya akibat kerja ulang (rework), dan yang paling fatal adalah penurunan mutu bangunan (quality failure).
Kita tentu tidak ingin melihat jembatan yang baru berumur jagung tiba-tiba retak, atau jalan yang baru diaspal langsung bergelombang. Kegagalan bangunan sering kali berakar bukan karena kurangnya anggaran, melainkan karena lemahnya pengawasan dan ketiadaan engineering judgment dari tenaga ahli yang sah di lokasi pekerjaan.
Praktik "pinjam nama" ini sejatinya menabrak dinding tebal regulasi jasa konstruksi di Indonesia. Jika kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 70, ditegaskan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Kewajiban ini bukan formalitas di atas kertas, melainkan melekat pada tanggung jawab profesi secara fisik di lapangan demi menjamin keandalan produk konstruksi.
Ketika penyedia jasa (kontraktor atau konsultan pengawas) menagih pembayaran penuh kepada negara, termasuk di dalamnya komponen gaji/honorarium untuk tenaga ahli, sementara personel tersebut tidak pernah menginjakkan kaki di lapangan, maka di situlah terjadi perbuatan melawan hukum. Secara keperdataan, ini adalah bentuk wanprestasi nyata atas dokumen kontrak yang disepakati.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 12 Tahun 2021, penyedia jasa yang mengalihkan pekerjaan personel inti tanpa persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat dikenakan sanksi pemutusan kontrak dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).
Namun, jika proyek tersebut dibiayai oleh uang rakyat melalui APBN atau APBD, dampaknya bergeser ke ranah hukum pidana. Selisih bayar atas tenaga fiktif tersebut secara otomatis dikategorikan sebagai pengeluaran negara yang tidak sah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat akan dengan sangat mudah mengendus hal ini sebagai kerugian keuangan negara.
Pemalsuan tanda tangan pada absensi harian, laporan bulanan, dan dokumen as-built drawing demi memuluskan pencairan dana juga memenuhi unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, bahkan dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terindikasi memperkaya korporasi secara melawan hukum.
Kita tidak boleh membiarkan bangunan masa depan bangsa tegak di atas kerapuhan pondasi kebohongan administrasi. Memutus rantai praktik lancung ini menuntut keberanian radikal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Satuan Kerja terkait melalui tiga langkah taktis.
Pertama, kembalikan marwah Pre-Construction Meeting (PCM) bukan sebagai ajang serah-terima kertas mati, melainkan ruang pembuktian komitmen fisik dan verifikasi otentik sang ahli. Kedua, hadirkan digitalisasi pengawasan melalui absensi berbasis geolokasi; sebuah langkah modern untuk menutup rapat celah manipulasi dan memastikan jejak digital selaras dengan jejak tapak di lapangan. Ketiga, tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika "tenaga ahli gaib" yang dihadirkan, maka hukuman pemotongan bayaran hingga kurungan blacklist harus dijatuhkan. Pemilik proyek harus sadar bahwa ketegasan sanksi adalah benteng terakhir untuk menjaga kehormatan sebuah struktur.
Infrastruktur adalah investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa. Keberhasilannya tidak boleh dipertaruhkan hanya demi efisiensi semu dan keuntungan sepihak para pemburu rente proyek. Sudah saatnya kita mengembalikan marwah tenaga ahli konstruksi sebagai pilar utama pembangunan, bukan sekadar pelengkap berkas administrasi yang dicari saat tender, lalu dilupakan saat pencangkulan pertama dimulai.
Pada akhirnya, kita harus melayangkan harapan besar agar ruang-ruang pembangunan di negeri ini kembali disinari oleh cahaya kejujuran berpikir, di mana setiap goresan tanda tangan di atas cetak biru proyek wajib menjelma menjadi komitmen fisik yang nyata di atas tanah. Menegakkan kembali marwah tenaga ahli bukanlah sekadar urusan merawat keandalan beton dan baja dari ancaman keretakan dini, melainkan sebuah ikhtiar suci untuk menjaga agar fondasi peradaban bangsa ini tetap berdiri tegak, terhormat, dan tidak roboh oleh badai kerapuhan moral pengelolanya.
Kita tidak boleh lupa bahwa kemegahan lahiriah sebuah struktur hanyalah kulit luar dari kebudayaan; sebab hakikat kemegahan sebuah bangsa yang sesungguhnya tidak pernah diukur dari seberapa banyak infrastruktur yang berhasil diresmikan di podium, melainkan dari seberapa besar integritas yang tertanam di bawah kaki-kaki fondasinya.(*)

