Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres Ternate Gagalkan Dugaan Peredaran Ganja, 464 Sachet Diamankan

Senin | Juni 08, 2026 WIB Last Updated 2026-06-08T11:51:55Z
iklan
TERNATE, DETIKMALUT.com - Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Ternate. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pria berinisial IA alias ICAT (29) di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kecamatan Ternate Selatan, Jumat (5/6/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan ratusan paket yang diduga berisi ganja siap edar.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis ganja.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Ternate yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Suherman, S.Sos., M.H., bersama Kanit I Satresnarkoba Ipda Hanafi Goin, S.H., segera melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan,” ujar Kasi Humas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 21.10 WIT petugas melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Fino berwarna ungu berhenti di area sebuah garasi rusak di Kelurahan Tanah Tinggi Barat. Beberapa menit kemudian, pria tersebut masuk ke dalam garasi dan mengambil sesuatu yang menimbulkan kecurigaan petugas.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak cepat melakukan penindakan. Sekitar pukul 21.16 WIT, petugas mengamankan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan awal di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 464 sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Selanjutnya, terlapor bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, IA alias ICAT merupakan warga Kelurahan Koloncucu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. Proses penangkapan juga disaksikan oleh dua anggota Polri, yakni Wawhdanul M (29) dan Bayu Y (27).

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Sejumlah langkah telah dilakukan penyidik, termasuk mengamankan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, barang bukti akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, proses penyidikan, serta pengembangan kasus lebih lanjut.

Kapolres Ternate juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.

Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan daerah sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.(Id)
×
Berita Terbaru Update