![]() |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Komitmen Polres Ternate dalam memberantas tindak kriminalitas kembali dibuktikan. Tim Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial JSF alias JU (29), warga Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan korban, FIJAE LAKAUNDU alias Fijae, yang melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya pada 4 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakry Syahruddin melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo, S.Ip., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Resmob Macan Gamalama pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 02.15 WIT. Informasi itu menyebutkan keberadaan terduga pelaku di kawasan parkiran sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 02.45 WIT, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di wilayah Kelurahan Stadion.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna putih dengan nomor polisi DG 3356 QQ yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dari area parkir sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Stadion. Ia juga mengaku sempat melepas sejumlah bagian bodi kendaraan dan menyembunyikannya di sebuah pekarangan rumah di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian membawa terduga pelaku ke lokasi penyimpanan untuk melakukan pencarian dan mengamankan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah seluruh rangkaian tindakan kepolisian dilakukan, terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ternate guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna putih Nomor Polisi DG 3356 QQ dengan Nomor Mesin JM71E1191297 dan Nomor Rangka MH1JM711XMK191360.
IPDA Sudirjo S.Ip.,juga Menjelaskan Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyidik saat ini telah Melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelaku serta melengkapi alat bukti, Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Ternate menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Ternate”,Jelas kasi Humas.
Polres Ternate mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Kerja sama antara masyarakat dan aparat keamanan dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(Id)

