Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus Ditahan Kejati Maluku Utara dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek ISDA

Jumat | Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T14:48:28Z
iklan
TERNATE, DETIKMALUT.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Kali ini, mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA).

Aliong Mus tiba di Kantor Kejati Maluku Utara pada Jumat (26/6/2026) didampingi penasihat hukumnya, Fadli S. Tuanany, untuk memenuhi panggilan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp17,5 miliar.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik terlebih dahulu menghadirkan tim dokter untuk memastikan kondisi kesehatan Aliong Mus. Setelah dinyatakan dalam keadaan sehat, penyidik langsung mengambil langkah penahanan.

Selanjutnya, Aliong Mus digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan.

Langkah tersebut dinilai menjadi bukti keseriusan Kejati Maluku Utara di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi, Sufari, dalam menangani perkara dugaan korupsi tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang terlibat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan adanya penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek ISDA.

“Benar hari ini tim penyidik Bidang Pidsus tahan 1 tersangka, dia merupakan mantan Bupati,” jelasnya.

Matheos menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.

”Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Ternate,” pungkasnya.

Penahanan terhadap Aliong Mus menjadi tahapan penting dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah di Kabupaten Pulau Taliabu. Kejati Maluku Utara menegaskan akan terus mengusut perkara tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Id)
×
Berita Terbaru Update