Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Cari Solusi Jaspel Nakes, Komisi I DPRD Halsel Kunjungi RSUD Chasan Boesoirie

Kamis | Juni 11, 2026 WIB Last Updated 2026-06-11T07:53:45Z
iklan
TERNATE, DETIKMALUT.com - Upaya memperkuat tata kelola rumah sakit dan mencari solusi atas persoalan jasa pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan mendorong Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan melakukan konsultasi ke RSUD dr. H. Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara, Kamis (11/6).

Kunjungan yang berlangsung di aula rumah sakit tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Munawir Bahar. Agenda konsultasi difokuskan pada pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya mekanisme pengelolaan dana jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan.

Munawir menjelaskan, kunjungan itu merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya dilakukan bersama manajemen RSUD Labuha.

Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD saat ini adalah belum terealisasinya pembayaran dana Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi tenaga kesehatan di RSUD Labuha, meski Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Tahun 2025 yang mengatur mekanisme tersebut telah diterbitkan.

"Sebagai lembaga pengawasan, kami ingin mempelajari pola pengelolaan BLUD yang telah diterapkan di RSUD dr. H. Chasan Boesoirie. Pengalaman dan praktik baik yang diperoleh dari kunjungan ini akan menjadi referensi dalam membantu penyelesaian permasalahan yang dihadapi RSUD Labuha," ujar Munawir.

Mewakili Direktur RSUD dr. H. Chasan Boesoirie, Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan, Agung Sri Sadono, S.Sos., M.Acc., menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia menyebut forum konsultasi seperti ini penting untuk memperkuat pemahaman bersama terkait pengelolaan BLUD yang efektif dan sesuai regulasi.

Dalam pemaparannya, Agung menjelaskan bahwa sistem pengelolaan BLUD di RSUD dr. H. Chasan Boesoirie berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan BLUD tidak terlepas dari kedisiplinan, transparansi, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

"Sesuai ketentuan yang berlaku, sekitar 40 persen dari total pendapatan rumah sakit dialokasikan untuk jasa pelayanan tenaga kesehatan dan pegawai, sedangkan 60 persen lainnya digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional rumah sakit. Hak-hak pegawai harus dipenuhi secara tepat waktu karena hal tersebut berpengaruh langsung terhadap motivasi kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Selain menjelaskan skema pengelolaan BLUD dan Jaspel, Agung juga memaparkan sejumlah langkah pembenahan yang telah dilakukan rumah sakit dalam beberapa tahun terakhir. Perbaikan tersebut mencakup transformasi sistem pengelolaan dari metode manual menuju digitalisasi layanan dan keuangan, hingga berbagai upaya penyehatan kondisi keuangan rumah sakit agar dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Berbagai pembenahan itu dilakukan sebagai bagian dari komitmen RSUD dr. H. Chasan Boesoirie untuk memperkuat tata kelola organisasi sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Maluku Utara.

Di akhir kegiatan, Munawir menyampaikan apresiasi atas keterbukaan manajemen RSUD dr. H. Chasan Boesoirie dalam berbagi pengalaman dan informasi.

"Informasi dan pembelajaran yang kami peroleh hari ini sangat bermanfaat dan akan menjadi bahan masukan bagi upaya peningkatan tata kelola rumah sakit serta pengelolaan BLUD di Kabupaten Halmahera Selatan," tutup Munawir.

Kegiatan konsultasi tersebut turut dihadiri jajaran wakil direktur, pejabat struktural, serta unit-unit terkait di lingkungan RSUD dr. H. Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara. Melalui pertemuan ini, kedua pihak diharapkan dapat memperkuat sinergi dan pertukaran pengalaman guna mendukung peningkatan kualitas tata kelola rumah sakit dan pelayanan kesehatan di daerah masing-masing.(Red)
×
Berita Terbaru Update