![]() |
WEDA, DETIKMALUT.com - Pengurus Daerah (DPD) dan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Maluku Utara periode 2026–2031 resmi dikukuhkan dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Kamis (18/6/2026). Pengukuhan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi berbagai pihak guna mendorong tata kelola desa yang transparan serta mempercepat pembangunan dari tingkat paling bawah.
Prosesi pelantikan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., berdasarkan Surat Keputusan Nomor 173/SK/DPP ABPEDNAS/VI/2026 tentang Pengesahan DPD ABPEDNAS Provinsi Maluku Utara Masa Bakti 2026–2031.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Dr. (H.C.) Raffi Farid Ahmad.
Dalam sambutannya, Gubernur Sherly Tjoanda menyampaikan apresiasi atas kehadiran JAM INTEL Kejaksaan Agung RI yang secara langsung melantik jajaran pengurus ABPEDNAS di daerah.
"Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI atas kehormatan yang diberikan dengan hadir dan melantik langsung pengurus di daerah. Kehadiran ini menjadi suntikan penyemangat besar bagi kami di jajaran pemerintah daerah untuk terus membangun Maluku Utara dari pinggiran, yaitu desa," ungkap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, saat memberikan sambutan selamat datang.
Di hadapan Prof. Reda Manthovani dan Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, Gubernur Sherly juga menyampaikan ucapan selamat datang di Bumi Fagogoru serta mengingatkan para pengurus yang baru dilantik agar menjadikan amanah tersebut sebagai sarana memperkuat konsolidasi dan pengabdian kepada masyarakat desa.
"Pengukuhan ini merupakan langkah nyata bagi Bapak atau Ibu sekalian untuk mengonsolidasikan gagasan, serta bergerak bersama dalam memajukan dan menyejahterakan desa-desa di Maluku Utara ke depan," pesan Gubernur Sherly.
Sementara itu, JAM INTEL Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., menjelaskan bahwa program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan komitmen negara dalam memastikan pembangunan desa berjalan secara tertib dan akuntabel.
"Kejaksaan melalui fungsi intelijen hadir di tengah-tengah masyarakat desa tidak semata-mata dalam perspektif penegakan hukum yang bersifat represif atau menindak, melainkan lebih mengedepankan aspek pengawasan preventif, pembinaan, serta penguatan manajemen tata kelola pemerintahan desa," terang JAM INTEL.
Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan dan Badan Permusyawaratan Desa sangat penting mengingat BPD memiliki peran strategis dalam fungsi legislasi, pengawasan terhadap kepala desa, serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Karena itu, peningkatan kapasitas dan integritas anggota BPD menjadi langkah penting untuk mencegah potensi penyimpangan dana desa sejak dini.
Pada kesempatan yang sama, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Dr. (H.C.) Raffi Farid Ahmad, turut mengapresiasi semangat kolaborasi masyarakat desa di Maluku Utara dalam mendukung berbagai program prioritas nasional.
"Saya menyampaikan salam hangat dari Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk seluruh rakyat Maluku Utara. Pengukuhan pengurus ABPEDNAS ini menjadi angin segar bagi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan, merata, dan menyentuh pemuda di daerah ini," ujar Raffi Ahmad singkat.
Selain pengukuhan pengurus, dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Agung RI dan ABPEDNAS. Kerja sama tersebut menjadi landasan dalam memperkuat pendampingan serta pengawasan tata kelola pemerintahan desa ke depan.
Keberadaan ABPEDNAS diharapkan dapat menjadi jembatan aspirasi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat, sehingga berbagai persoalan di tingkat akar rumput dapat ditangani secara lebih cepat dan tepat.
Momentum pengukuhan ini sekaligus menegaskan pentingnya penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola yang partisipatif, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan. Dengan pengawasan yang semakin kuat, diharapkan seluruh program pembangunan dan pemanfaatan dana desa di Maluku Utara dapat berjalan tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Bumi Moloku Kie Raha.(Id)*

