![]() |
TOBELO, DETIKMALUT.com - Forkopimda Halmahera Utara menghadiri pemusnahan minuman keras (miras) jenis cap tikus di Mapolres Halut. Pemusnahan miras ini merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) periode Januari - Maret, Selasa (7/4/2026).
Pemusnahan miras ini bertujuan menjaga situasi kamtibmas dan menjadi langkah krusial untuk mencegah tindak kriminalitas, menjaga ketertiban umum (kamtibmas), serta melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi alkohol. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras.
Peredaran miras menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas.
Kegiatan pemusnahan miras berbagai jenis ini merupakan hasil KRYD 2026 di wilayah hukum Polres Halut dan Polsek jajaran. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang terhadap miras lokal hasil KRYD Polres Halut. Ini juga sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen melindungi masyarakat Halut dari penyalahgunaan minuman keras tanpa izin edar demi menjaga kamtibmas tetap kondusif.
Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu menjelaskan bahwa dari hasil anev kamtibmas 2026 di wilayah hukum Polres Halut, peristiwa tindak pidana yang terjadi berawal dari aktivitas mengonsumsi minuman keras secara berlebihan. Tidak hanya tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, dan KDRT, tetapi juga tarkam yang terjadi berawal dari miras. Kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Halut juga terjadi karena pengendara berada di bawah pengaruh minuman keras (beralkohol).
"Kita semua sangat menghormati kearifan lokal wilayah. Namun di satu sisi, dampak negatifnya selalu kita lihat dan kita dengar melalui media, seperti tindak pidana pengeroyokan yang berujung pada isu SARA dan tarkam, yang semuanya berawal dari miras. Kadang korban meninggal dunia atau mengalami luka parah akibat tindak pidana karena mengonsumsi minuman keras hingga mabuk, atau karena kecelakaan lalu lintas," ungkap Erlichson.
Kapolres Halut bersama pimpinan Forkopimda Halmahera Utara melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras dengan jumlah yaitu cap tikus sebanyak 4.977,3 liter, ciu sebanyak 85,6 liter, tuak sebanyak 600 liter, miras oplosan sebanyak 200 liter, miras berbagai merek sebanyak 145 botol, bir hitam sebanyak 20 botol, dan bir putih sebanyak 10 botol. Total sebanyak 5.862,9 liter dan 176 botol, dengan jumlah kegiatan razia sebanyak 176 kegiatan.
"Kegiatan pemusnahan miras berbagai jenis ini merupakan komitmen Polres Halut untuk menjaga integritas dan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan tugas. Kami juga terus membangun kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk media, agar melakukan pengawasan terhadap personel Polres Halut supaya tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat menurunkan citra positif Polri di masyarakat," pungkasnya. (Yan)*


