![]() |
TOBELO, DETIKMALUT.com - Hari keempat pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kieraha I Tahun 2026, personel Polres Halmahera Utara (Halut) yang tergabung dalam Sprin Ops Pekat Kie Raha I Tahun 2026 berhasil mengamankan ratusan liter miras ilegal jenis captikus di dua tempat berbeda dalam wilayah Kota Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Senin (2/2/26).
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru, saat menghubungi Pasiaga Ops Bag Ops Polres Halut, Iptu Irwan M. Aksan, menyampaikan bahwa pihaknya akan melaksanakan razia miras sesuai target operasi penjual minuman keras (miras) yang telah dimapping oleh intelijen.
“Kegiatan razia ini akan terus dilakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh pengaruh miras. Dengan razia yang terus dilakukan, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Halmahera Utara,” ucap AKP Kolombus Guduru.
“Sasaran Operasi Pekat Kieraha I Tahun 2026 adalah penampung/penjual minuman keras (miras) yang berada di Desa Gura, Kecamatan Tobelo, kemudian dilanjutkan di Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah. Hasil yang ditemukan di Desa Gura, Kecamatan Tobelo, yakni satu galon ukuran 25 liter jenis captikus,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Kolombus, di Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah, petugas mengamankan sebanyak 27 galon ukuran 25 liter jenis captikus dan delapan botol ukuran 600 mililiter.
Operasi Pekat Kieraha I Tahun 2026 bertujuan untuk mencegah penjualan dan konsumsi miras yang tidak memiliki izin, mengantisipasi gangguan kamtibmas, mencegah tindakan kriminal serta gangguan ketertiban masyarakat yang dapat disebabkan oleh konsumsi miras, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya miras dan pentingnya menjaga ketertiban umum, sekaligus melakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku terkait peredaran miras.(Yan)*

