Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Pembunuhan Santi: Polres Halut dan JPU Gelar Rekonstruksi Ulang

Rabu | Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T13:14:24Z
iklan
TOBELO, DETIKMALUT.com - Upaya pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Santi (18), warga Desa Wari, Kecamatan Tobelo Utara, terus berlanjut. Polres Halmahera Utara (Halut) bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelar rekonstruksi atau reka ulang peristiwa tersebut dengan mencatat sebanyak 26 adegan yang diperagakan oleh tersangka.

Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolres Halut pada Rabu (14/1/2026). Kegiatan ini turut disaksikan oleh pihak kejaksaan, kuasa hukum tersangka, serta keluarga korban, sebagai bagian dari upaya memperjelas rangkaian peristiwa hukum sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Halut, Johandi Yens Laazar, menjelaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yang menekankan keterlibatan jaksa sejak awal proses penanganan perkara.

Namun demikian, Johandi menegaskan bahwa hingga kini berkas perkara pembunuhan tersebut belum diterima oleh pihak kejaksaan. Hal ini disebabkan penyidik Polres Halut masih melakukan pendalaman dan melengkapi sejumlah alat bukti penting.

“Kami sudah berkoordinasi, menunggu hasil autopsi dan lainnya untuk memperbanyak bukti, biar semua jelas. Kami hanya menyaksikan hasil rekonstruksi. Setelah adanya adegan baru dan setidaknya kami (jaksa) punya gambaran terkait kasus tersebut,” pungkasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Erasmus Kulape, menilai bahwa seluruh rangkaian rekonstruksi telah dijalankan secara terbuka dan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Ia menekankan bahwa adegan-adegan yang diperagakan tidak mengarah pada dugaan mutilasi sebagaimana yang sempat berkembang di ruang publik.

“Dalam rekonstruksi terhadap kejadian pembunuhan yang terjadi di Desa Wari, semoga tidak ada lagi tanggapan miring dari publik yang menduga pelaku melakukan mutilasi. Hasil rekonstruksi tidak ada sama sekali (mutilasi), semua sudah jelas,” ucapnya.

Erasmus juga menanggapi berbagai opini masyarakat yang menurutnya terlalu cepat menarik kesimpulan. Ia menilai penilaian publik terhadap perkara ini cenderung subjektif dan belum sepenuhnya memahami proses hukum yang sedang berjalan.

“Kenapa pembunuh harus dibelah, namun perlu diketahui bahwa Undang-Undang dengan jelas memberikan hak dan kewenangan kepada tersangka. Juga Undang-undang mengiyakan mendampingi seorang tersangka,” cetusnya.

Lebih lanjut, Erasmus memaparkan bahwa penerapan pasal hukum dalam perkara ini tetap mengacu pada KUHP lama. Alasannya, peristiwa pembunuhan terjadi pada tahun 2025, sementara KUHP baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, Pasal 54, 55, dan 56 KUHP masih dinilai relevan untuk diterapkan dalam kasus ini.

Sebagai kuasa hukum, ia menyatakan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional dan objektif, sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang-benderang, termasuk menjawab keraguan dan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Rekonstruksi ini sekaligus menjadi bagian dari probing aparat penegak hukum untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, serta hasil autopsi korban. Jaksa dan penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya fakta baru yang dapat memperkuat pembuktian di tahap penuntutan nanti.

Dengan pendalaman tersebut, aparat berharap perkara ini dapat diproses secara transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban serta menjamin hak-hak tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)
×
Berita Terbaru Update