Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Cemburu yang Berujung Tragis, Kasus Pembunuhan Remaja CFK Terkuak

Rabu | Desember 31, 2025 WIB Last Updated 2025-12-31T01:44:16Z
iklan
TOBELO, DETIKMALUT.com - Tabir kematian seorang remaja perempuan berinisial CFK alias Santi (18) yang sempat menghebohkan masyarakat Halmahera Utara akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Halmahera Utara melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil membongkar kasus pembunuhan tersebut dan mengamankan tiga orang tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Halut. Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur jajaran penyidik dalam menelusuri setiap petunjuk di lapangan.

Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 14 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIT. Saat itu, ketiga tersangka, masing-masing AW alias Andre (20), RJ alias Fai (19), dan I alias Kandi (21), tengah mengonsumsi minuman keras di belakang rumah AW di Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara.

Di sela-sela kegiatan tersebut, AW menerima pesan melalui aplikasi Messenger dari korban CFK yang meminta dijemput di sebuah pesta ronggeng di Desa Popilo. AW kemudian menjemput korban menggunakan sepeda motor dan membawanya menuju jalan belakang Desa Gorua, kawasan yang relatif sepi.

Setibanya di lokasi, terjadi pertengkaran antara AW dan korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, cekcok dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati pelaku terhadap korban yang telah berlangsung sejak Oktober 2025. Emosi pelaku yang tak terkendali kemudian berujung pada aksi kekerasan.

AW melakukan pemukulan secara berulang ke arah wajah, kepala, dan perut korban. Meski korban sempat meminta agar pemukulan dihentikan, pelaku terus melanjutkan aksinya. Setelah korban terjatuh, pelaku mengambil sepotong kayu dan memukul bagian belakang kepala serta wajah korban hingga korban mengalami kejang dan akhirnya meninggal dunia.

Usai memastikan korban tidak bernyawa, pelaku panik dan meninggalkan jasad di lokasi kejadian. Ia kemudian mencari karung dan kembali ke tempat tersebut. Jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke kebun milik pelaku di Desa Gorua Tengah, lalu disembunyikan di dekat pohon pinang.

Pelaku selanjutnya menemui dua tersangka lainnya, RJ dan I, untuk menceritakan perbuatannya dan meminta bantuan menguburkan jasad korban. Keduanya menyetujui permintaan tersebut. Ketiganya kemudian menggali lubang sedalam sekitar 50 sentimeter, menguburkan jasad korban, dan menutupnya dengan tanah serta daun kelapa. Peralatan yang digunakan kemudian dibuang di luar area kebun.

Namun karena khawatir jasad korban akan ditemukan warga, pada sore hari yang sama pelaku kembali mengajak kedua rekannya untuk memindahkan jasad tersebut. Pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 WIT, jasad korban digali kembali, dibungkus dua lapis karung, lalu dibawa menggunakan sepeda motor menuju arah selatan.

Setibanya di jembatan di jalan belakang Desa Wari, jasad korban dibuang ke bawah jembatan oleh tersangka AW, sementara dua tersangka lainnya meninggalkan lokasi lebih dahulu.

Kapolres Halmahera Utara menjelaskan bahwa motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati pelaku terhadap korban.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 181 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)
×
Berita Terbaru Update