Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Saling Lapor Perselingkuhan dan Kekerasan, Pasutri Pengusaha di Ternate Akhirnya Dieksekusi

Sabtu | November 01, 2025 WIB Last Updated 2025-10-31T22:25:28Z
iklan
TERNATE, DETIKMALUT.com - Dua warga Kota Ternate yang terjerat kasus perzinahan akhirnya resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate setelah putusan pengadilan terhadap keduanya berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilakukan pada Jumat siang, 31 Oktober 2025, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Kedua terpidana berinisial DG alias Dio dan FV alias Vivi, diketahui merupakan pasangan suami istri (Pasutri) sekaligus pengusaha di Ternate. Salah satu di antaranya juga dikenal sebagai pemilik lapangan Mini Soccer Ternate. Kasus ini bermula ketika keduanya saling melapor ke pihak kepolisian pada Oktober 2024 atas dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. 
“Benar, hari ini telah dilaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Aan menuturkan, sebelumnya kedua terpidana sempat mengajukan upaya hukum banding, namun majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi justru menguatkan putusan PN Ternate. “Dengan demikian, keduanya menjalani pidana penjara selama tiga bulan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Ternate, Saifullah Fadel, juga membenarkan bahwa kedua terpidana telah diserahkan oleh pihak Kejaksaan untuk menjalani masa hukuman.
“Benar, tadi sudah diantar oleh Kejaksaan Negeri dan selanjutnya mereka jalani masa tahanan,” ucap Saifullah.

Sebagai catatan, kasus ini bermula dari laporan FV alias Vivi terhadap suaminya DG alias Dio ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan perzinahan. Namun tak lama kemudian, Dio juga melaporkan istrinya ke Polres Ternate atas dugaan kekerasan.

Dalam keterangan sebelumnya pada Maret 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, membenarkan adanya laporan terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
“Memang laporan itu ada dan sudah ditangani penyidik,” katanya, Sabtu (1/3/2025).

Edy menjelaskan, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan beberapa saksi telah dimintai keterangan.
“Status laporan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Edy, Dio juga membuat laporan balik terhadap istrinya terkait dugaan kekerasan.
“Laporan di Polres Ternate itu, yang bersangkutan sebagai korban kamera dan dari terlapor yang juga istrinya,” tandasnya.

Kini, setelah melalui proses hukum panjang di dua tingkatan pengadilan, kedua terpidana resmi menjalani hukuman tiga bulan penjara di Rutan Kelas IIB Ternate.(*)
×
Berita Terbaru Update