Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Pengusaha Minyak Goreng di Morotai Ditahan Terkait Kasus Minyakita Tak Sesuai Takaran

Jumat | Oktober 31, 2025 WIB Last Updated 2025-10-31T03:21:58Z
iklan
Ilustrasi
MOROTAI, DETIKMALUT.com - Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai resmi menahan seorang pengusaha berinisial DL, yang diketahui merupakan pemilik Toko Bijaksana, terkait kasus dugaan penyimpangan dalam penjualan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. Penahanan dilakukan setelah Polda Maluku Utara menetapkan DL sebagai tersangka usai gelar perkara pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Kasus ini bermula dari temuan ribuan galon minyak goreng bermasalah yang beredar di wilayah Pulau Morotai sejak Februari 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah minyak Minyakita yang tidak sesuai takaran mencapai sekitar 4.000 galon. Modus operandi yang dilakukan pelaku ialah menjual minyak goreng berlabel 5 liter dengan harga Rp85 ribu, padahal isi sebenarnya hanya 3,2 liter.

Penyidik Satreskrim Polres Morotai kemudian memeriksa sejumlah pemilik toko yang diduga terlibat dalam distribusi minyak tersebut, di antaranya Toko Faija, Toko Dodola, dan Toko Bijaksana. Dari hasil pemeriksaan, DL yang dikenal masyarakat dengan panggilan Punden, ditetapkan sebagai tersangka utama.

Informasi yang diperoleh pada Kamis, 30 Oktober 2025, menyebutkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Morotai melakukan pemeriksaan intensif terhadap DL di Mapolres setempat sejak pukul 09.55 WIT hingga 15.30 WIT. Usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, DL langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Yakub Panjaitan, membenarkan penahanan tersebut. “Iya, sudah kita lakukan penahanan terhadap saudara DL. Kita tahan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” ujar Yakub.

Yakub menjelaskan bahwa penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan. “Kita akan limpahkan ke kejaksaan, kita lagi menyusun berkas, setelah itu akan dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Yakub juga menegaskan bahwa penyidik telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Kejaksaan Negeri Pulau Morotai terkait penetapan tersangka tersebut. “Jadi, pelaku pengurangan takaran Minyakita sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita tinggal menunggu hasil dari Krimsus. Jika penyidik menyatakan perlu dilakukan penahanan, maka yang bersangkutan akan ditahan,” ujarnya pada Selasa, 28 Oktober 2025.(*)
×
Berita Terbaru Update