![]() |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Upaya pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik di Maluku Utara kembali membuahkan hasil. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Maluku Utara resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate.
Tersangka berinisial STK alias BHD diduga memperdagangkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara, tersangka, serta sejumlah barang bukti dari pihak BPOM. “Tersangka dan barang bukti sudah diterima JPU,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Dari hasil penyerahan tersebut, jaksa menerima berbagai produk kosmetik dari sejumlah merek yang diduga tidak memenuhi ketentuan, antara lain MW Glow Bibit Pemutih Thailand, Nafhya Beauty Lulur Rempah Brightening, Dinda Skin Care Toner, NRL Cosmetics (Day Cream, Night Cream, Flek Series, Papaya Series), serta Fio Skin Night Cream Exclusive.
Aan menjelaskan, setelah proses pelimpahan tahap II dilakukan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate. “Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate untuk menjalani sidang,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam membeli dan menggunakan produk kecantikan yang beredar di pasaran. “Jangan mudah tergiur dengan iming-iming hasil cepat untuk mempercantik wajah. Karena bisa jadi produk tersebut justru berbahaya dan tidak memenuhi standar keamanan sesuai ketentuan undang-undang kesehatan,” tutup Aan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha maupun masyarakat agar selalu memastikan produk kosmetik yang digunakan memiliki izin edar resmi dari BPOM serta memenuhi standar mutu dan keamanan yang berlaku.(*)

