![]() |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Anggaran untuk perjalanan dinas serta penyediaan makanan dan minuman bagi puluhan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara pada tahun anggaran 2025 tercatat mencapai Rp 54.453.961.000 atau sekitar Rp 54,4 miliar.
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Maluku Utara melalui skema Swakelola Tipe I. Secara keseluruhan, terdapat 14 paket pengadaan, dengan 13 di antaranya merupakan perjalanan dinas anggota dewan.
Dari total anggaran tersebut, pos perjalanan dinas menyerap dana sekitar Rp 43,97 miliar. Rinciannya, kode paket 40554842 menjadi alokasi terbesar dengan nilai Rp 21.353.898.000, menandakan tingginya frekuensi perjalanan yang dilakukan para wakil rakyat.
Selain itu, kode paket 40554717 menghabiskan Rp 8.484.182.000, disusul paket 40554865 sebesar Rp 1.697.134.000, serta paket 40554912 senilai Rp 1.963.524.000. Sejumlah paket tersebut belum dijelaskan secara rinci mengenai kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas legislatif.
Sementara itu, untuk belanja makanan dan minuman rapat anggota DPRD Malut, tercatat dalam kode paket 40554843 dengan nilai mencapai Rp 10.657.143.000. Seluruh data dan rincian paket ini telah diolah berdasarkan dokumen anggaran resmi pemerintah daerah.
Meski nilainya tergolong besar, alokasi ini muncul di tengah upaya pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi keuangan daerah. Langkah tersebut bertujuan menekan pengeluaran yang dinilai tidak esensial, sekaligus memastikan penggunaan dana publik lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.(*)

