Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Oba Utara Gagalkan Peredaran Delapan Karung Miras Cap Tikus

Rabu | Februari 12, 2025 WIB Last Updated 2025-02-11T23:53:40Z
iklan
SOFIFI, DETIKMALUT.com - Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus digencarkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Pada Selasa (11/2) pagi, petugas berhasil mengamankan delapan karung miras berjenis cap tikus di pos pemantauan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula ketika anggota yang sedang bertugas di pos pemantauan mencurigai sebuah mobil dump truck warna kuning dengan nomor polisi DG 8057 XY yang melintas. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

"Saat langsung melaksanakan pemeriksaan, dan anggota piket mendapati miras jenis cap tikus sebanyak delapan karung yang sudah dikemas dalam kantong plastik," ujar IPDA Suherlin.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa miras tersebut berasal dari Desa Baru, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan rencananya akan dibawa ke Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah, untuk diperjualbelikan.

“Pemilik barang haram itu dengan terduga pelaku yang berinisial NH (35) langsung diamankan ke Mapolsek Oba Utara untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah IPDA Suherlin.

Polsek Oba Utara terus berupaya menekan peredaran miras ilegal di wilayahnya dengan meningkatkan patroli dan pemeriksaan di titik-titik strategis. Dengan adanya penangkapan ini, kepolisian berharap dapat mencegah dampak negatif dari konsumsi miras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.***
×
Berita Terbaru Update