![]() |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Komitmen pemberantasan peredaran minuman keras (miras) terus diperketat oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara, Polres Ternate. Lewat operasi penertiban di Pelabuhan Speedboat Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, petugas berhasil menyita puluhan kantong miras ilegal jenis cap tikus, Rabu (7/10/2026).
Penyitaan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya pengiriman barang haram menggunakan speedboat Putri Tunggal dengan rute pengangkutan Jailolo menuju Ternate. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Gabungan Polsek Ternate Utara langsung bergerak cepat ke lokasi sasaran.
Kapolsek Ternate Utara AKP Rusli Hanafi melalui Kasi Humas IPTU Ekan Mukadar menerangkan, setibanya di area pelabuhan, petugas langsung menggelar pemeriksaan ketat terhadap barang-barang muatan kapal speedboat Putri Tunggal.
“Setibanya di lokasi, personel melakukan pemeriksaan terhadap dua kardus yang dititipkan pada speedboat. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan dan diamankan sebanyak 50 kantong minuman keras jenis cap tikus,” ujar Kasi.
Saat razia berlangsung, pemilik puluhan kantong miras tersebut tidak ditemukan di tempat. Berdasarkan keterangan Anak Buah Kapal (ABK), dua paket kardus itu hanya berupa barang titipan yang dikirimkan dari wilayah Kabupaten Halmahera Barat (Jailolo) menuju Kota Ternate.
“Barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ternate Utara untuk kepentingan proses lebih lanjut,Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, pihak Polres Ternate mengajak seluruh warga untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran miras di wilayahnya. Sinergi yang kuat antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran miras di wilayah Maluku Utara.(Red)

