(Akademisi dan Pengamat Politik Kebijakan Publik).
PELEPASAN ekspor perdana baterai kendaraan listrik beserta komersialisasi 11 ekosistem hilirisasi nikel bernilai USD10,2 miliar oleh Presiden Prabowo Subianto di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, menjadi simbol megah lompatan industri nasional. Di panggung diplomasi ekonomi dan forum global, narasi ini dirayakan sebagai bukti keberhasilan Indonesia memimpin transisi energi hijau. Namun, jika kita melangkah keluar dari perimeter kawasan industri dan mendengarkan riak kehidupan di desa-desa lingkar tambang, terdengar resonansi cerita yang bertolak belakang dari gemerlap angka investasi tersebut.
Di balik kebanggaan ekspor komponen energi bersih dunia, ada suara warga lokal Halmahera yang berhadapan langsung dengan dampak nyata industrialisasi ekstraktif. Para nelayan tradisional kini harus berlayar makin jauh melintasi lautan karena wilayah tangkapan pesisir mereka terganggu perubahan rute kapal logistik dan dampak sedimen. Petani dan masyarakat adat menyaksikan lanskap ruang hidup mereka berubah drastis akibat pembukaan lahan masif dan penurunan kualitas sumber air. Janji manis kesejahteraan sering kali hadir dalam bentuk ketimpangan yang menyengat: warga lokal menyerap beban eksternalitas negatif lingkungan terberat, tetapi dalam rantai kerja industri, mereka kerap terjebak di lapis pekerjaan berrisiko tinggi dengan kualifikasi teknis bawah (unskilled labor) akibat persoalan skill mismatch.
Kondisi ini mencerminkan paradoks besar dalam tata kelola kebijakan publik kita. Secara makro, hilirisasi menyumbang devisa dan pertumbuhan ekonomi yang menjulang tinggi bagi Maluku Utara. Namun secara mikro, masyarakat seputaran tambang mengalami penderitaan sunyi akibat absennya perlindungan ruang hidup yang inklusif. Pendekatan pembangunan yang terpusat dan resentralisasi perizinan pasca-UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba telah menempatkan Pemerintah Daerah dan masyarakat lokal sekadar sebagai penonton. Ketika pencemaran air atau sengketa lahan terjadi, Pemda sering kali tak memiliki taji hukum yang memadai untuk melakukan intervensi langsung, sementara mekanisme pengaduan ke pemerintah pusat berbelit-belit dan jauh dari jangkauan warga.
Pemerintah tidak boleh membiarkan keberhasilan rantai pasok kendaraan listrik global dibayar dengan marjinalisasi warga di tanah kelahirannya sendiri. Kebijakan publik yang adil dan beradab harus segera dihadirkan melalui beberapa langkah krusial:
- Penerapan Prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent): Setiap tahap perluasan industri wajib melibatkan masyarakat lingkar tambang dan kelembagaan lokal secara independen untuk memberikan persetujuan tanpa paksaan atas ruang hidup mereka.
- Redistribusi Manfaat melalui Keadilan Fiskal Ekologis: Skema Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba wajib memprioritaskan pemulihan lingkungan, perbaikan layanan kesehatan warga terdampak, serta revitalisasi ekonomi masyarakat pesisir dan petani.
- Integrasi Vokasi dan Penguatan Tenaga Kerja Lokal: Industri dan Pemda harus mewajibkan transfer keahlian tersertifikasi secara sistematis, sehingga pemuda Halmahera tidak hanya menjadi pekerja kasar, tetapi mampu mengisi posisi teknis strategis dengan jaminan keselamatan kerja yang ketat.
Transisi energi yang sejati tidak boleh hanya "hijau" di negara konsumen, tetapi "merah" oleh genangan limbah dan air mata warga di daerah penghasil. Sudah saatnya suara warga lingkar tambang Halmahera tidak lagi dikesampingkan di balik deru mesin pabrik dan angka statistik ekspor. Kemakmuran bangsa yang hakiki adalah ketika industri maju sejalan dengan penghormatan penuh atas harkat dan ruang hidup rakyatnya.(*)

