Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Bacan Timur Intensifkan Razia Miras, Puluhan Botol Cap Tikus Diamankan

Kamis | Juli 23, 2026 WIB Last Updated 2026-07-23T13:46:37Z
iklan
LABUHA, DETIKMALUT.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bacan Timur kembali menggencarkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

Razia yang dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) menyasar sejumlah rumah warga di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus peredaran miras. Operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat serta hasil pemantauan petugas di lapangan.

Dalam operasi itu, personel Polsek Bacan Timur menemukan 50 botol air mineral berisi miras Cap Tikus di rumah seorang warga berinisial LL. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke rumah warga lainnya berinisial OG, di mana petugas kembali mengamankan dua kantong plastik dan delapan botol yang juga berisi miras jenis Cap Tikus.

Dari dua lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan total 60 botol miras Cap Tikus. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Bacan Timur untuk didata dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, kedua pemilik barang diberikan pembinaan dan teguran keras agar tidak lagi memproduksi, menyimpan, maupun mengedarkan minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran miras merupakan salah satu prioritas kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Peredaran miras terbukti sering menjadi pemicu utama berbagai tindak kriminal, perkelahian, dan gangguan ketertiban di wilayah kami. Oleh karena itu, penindakan secara berkelanjutan mutlak diperlukan untuk memutus rantai peredarannya dan meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan,” tegas Kapolsek.

Selain melakukan penindakan, Polsek Bacan Timur juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing dengan tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsinya.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas. Laporkan segera kepada aparat kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras di lingkungan masing-masing. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.

Polsek Bacan Timur menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras serta mencegah munculnya tindak kriminal yang dipicu oleh konsumsi miras, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Bacan Timur tetap terjaga.(Red)

×
Berita Terbaru Update