![]() |
| Ilustrasi |
TERNATE, DETIKMALUT.com – Dugaan pelanggaran disiplin kembali mencuat di internal Polda Maluku Utara. Seorang anggota Satuan Brimob berinisial Briptu AF (25) dilaporkan secara resmi oleh istrinya sendiri karena diduga menikah siri dengan seorang perempuan bernama SW pada Juli 2025 di Desa Kowalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.
Pengungkapan pernikahan siri itu bermula dari laporan istri sah AF. IR (29), yang merupakan anggota Bhayangkari aktif di Polda Malut. Ia menegaskan bahwa sampai saat ini masih berstatus istri yang sah baik secara agama maupun negara.
IR mengatakan dirinya telah mendampingi AF sejak awal menjadi anggota Polri. Dari pernikahan mereka, pasangan ini telah dikaruniai dua orang anak yang kini berusia 3 tahun dan 1 tahun. Kondisi rumah tangga pun, menurutnya, tidak pernah mengalami konflik berarti sebelum kasus ini terbongkar.
“Saya terkejut sekaligus terpukul setelah menerima informasi dan bukti-bukti pernikahan suami saya dengan wanita SW,” ucapnya kepada awak media, Selasa (18/11/2025).
Ia menilai tindakan suaminya bukan hanya merusak keutuhan keluarganya, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri. Dengan isak dan nada kecewa, IR menyampaikan, “Saya tidak menyangka. Kami masih suami istri, dengan rumah tangga yang tidak ada masalah sama sekali, kami punya dua anak, tapi dia tega menikah siri.”
IR berharap Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, dapat memberikan tindakan tegas terhadap suaminya. Ia menyebut AF nekat meninggalkan keluarga demi menikah secara siri dengan perempuan lain. “Keputusan yang saya ambil ini, karena dia (AF) lebih memilih perempuan yang bernama SW atau selingkuhannya, dibandingkan saya dengan anak-anaknya,” ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa perselingkuhan tersebut mulai terendus saat AF bertugas di Kompi I Batalyon C Brimob Sanana. Di sana, suaminya diam-diam menyembunyikan selingkuhannya di kamar kos milik IR hingga akhirnya diketahui para senior dan dilaporkan.
“Awalnya saya tahu dari istri senior suami saya, kalau dia sering bawa SW di kamar kosan, tapi saya belum percaya. Saya merasa gelisah, saya berangkat ke Sanana dan sempat gerebek keduanya di dalam kamar kosan hingga suaminya saya sempat melarikan diri,” katanya.
IR mengaku laporan telah disampaikan ke kompi, bahkan sempat dibuat surat pernyataan bersama. Ia juga mengungkapkan bahwa selingkuhan suaminya meminta ganti rugi Rp 25 juta, yang akhirnya ia penuhi. “Padahal uang 25 juta itu mereka berdua menggunakan untuk pernikahan yang tidak diakui oleh negara tersebut,” sesalnya.
Masalah kembali berlanjut ketika AF dipindahkan tugas ke wilayah Polres Pulau Taliabu. Menurut IR, suaminya kembali membawa selingkuhannya dan kemudian menikah siri tanpa sepengetahuannya. Ia pun melaporkan kejadian itu ke Provos Brimob di Sanana, SPKT Polda Malut pada 9 September 2025, hingga ke Bidang Propam pada 9 Oktober, namun belum ada perkembangan berarti.
IR menegaskan sudah empat bulan tidak berkomunikasi dengan AF dan meminta agar pimpinan memberikan sanksi tegas, bahkan bila perlu Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Sampai sekarang saya tidak berkomunikasi, dan keputusan yang saya ambil ini sudah betul-betul pisah. Saya harap Kapolda Maluku Utara berikan sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan kesalahan, bila perlu PTDH,” harapannya.
Sementara itu, Wadansat Brimob Polda Maluku Utara, AKBP Indra Andiarta, saat dikonfirmasi media menyatakan masih akan melakukan pemeriksaan internal. “Nanti kita cek dulu soal masalah anggota tersebut,” singkatnya.(*)

