![]() |
SOFIFI, DETIKMALUT.com - Upaya penertiban peredaran minuman keras di wilayah Halmahera Barat kembali membuahkan hasil. Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Direktorat Samapta Polda Maluku Utara mengamankan sejumlah Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga menjual miras tradisional jenis cap tikus dari rumah mereka. Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras yang meresahkan.
Razia yang dipimpin IPDA Muswar Nuhuyanan itu berlangsung pada Rabu (12/11/2025) di Desa Rioribati, Kecamatan Jailolo Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan total 113 kantong miras cap tikus yang disimpan di empat rumah berbeda.
Dari pemeriksaan di lokasi, tiga IRT yang diduga sebagai pemilik miras berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial NP yang kedapatan menyimpan 61 kantong ukuran 600 ml, AT dengan 3 kantong, YM sebanyak 28 kantong, serta IAL yang menyimpan 21 kantong miras ukuran 600 ml.
Seluruh barang bukti berikut pemiliknya kemudian dibawa ke kantor Direktorat Samapta Polda Maluku Utara. Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menjelaskan bahwa proses penanganan kasus ini sedang dilakukan oleh tim Tipiring Subdit Gasum.
“Selanjutnya, barang bukti bersama para terduga pelaku dibawa ke Kantor Direktorat Samapta Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bambang, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk mengendalikan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menimbulkan gangguan keamanan.
“Operasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.(*)

