![]() |
| Micael Moreng, Ketua Forum Pemuda Loloda Maluku |
TOBELO, DETIKMALUT.com - Aktivitas dua koperasi di wilayah Loloda Utara, Halmahera Utara, menuai sorotan serius dari Forum Pemuda Loloda Maluku Utara. Melalui rilis resmi yang dikirim ke redaksi DETIKMALUT.com, forum ini menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan dua koperasi tersebut diduga kuat menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif.
Dalam rilis tersebut, Ketua Forum Pemuda Loloda Maluku Utara, Micael Moreng, menyebut dua koperasi yang dimaksud adalah Koperasi Loloda Sejahtera Utara dan Koperasi Berlian Permata. Kedua koperasi ini, kata Micael, tidak dapat memberikan informasi jelas mengenai kegiatan yang sedang mereka jalankan.
“Mereka tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahkan tidak melakukan studi kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tata ruang, dan kajian kerusakan lingkungan. Selain itu, tidak ada transparansi dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL/RPL),” ungkap Micael dalam rilis tertulisnya.
Ia menjelaskan, aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah itu turut menggunakan alat berat seperti ekskavator untuk memperluas lokasi tambang. Padahal, menurutnya, penggunaan alat berat belum seharusnya dilakukan karena kedua koperasi tersebut belum memenuhi prosedur sesuai amanat Undang-Undang.
“Seharusnya ekskavator belum melakukan kegiatan tersebut sebab koperasi belum mengikuti prosedural sesuai dengan amanat Undang-Undang,” tegasnya.
Micael juga menilai, kegiatan kedua koperasi tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lebih lanjut, Micael menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Resor Halmahera Utara yang telah memberikan tindakan tegas dengan memasang garis polisi (police line) di area Koperasi Berlian Permata. Namun, ia menyoroti bahwa Koperasi Loloda Sejahtera Utara masih tetap melakukan aktivitas pembangunan asrama atau mes di lokasi kegiatan, meski belum mengantongi izin lengkap.
“Saya berharap pihak kepolisian melakukan inspeksi ke lokasi Koperasi Loloda Sejahtera Utara, karena kegiatannya menyimpang dari rekomendasi pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia juga mendesak agar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi tidak tinggal diam terhadap potensi kerusakan lingkungan yang bisa berdampak langsung pada kehidupan masyarakat Desa Kapa-Kapa dan sekitarnya.
“Oleh karena itu, kami meminta agar pemerintah tidak menutup mata terhadap potensi kerugian daerah dan negara akibat aktivitas ilegal tersebut,” lanjutnya.
Micael menegaskan, jika tidak ada langkah tegas dan peringatan dari pemerintah untuk menghentikan kegiatan koperasi, pihaknya bersama masyarakat akan turun melakukan aksi.
“Jangan salahkan kami sebagai putra asli Desa Kapa-Kapa dan masyarakat Loloda Utara jika harus melakukan konsolidasi dan demonstrasi, karena Loloda punya tuan yang tidak bisa ditawar,” tutupnya dalam rilis tersebut.
Redaksi DETIKMALUT.com masih berupaya mengonfirmasi pihak koperasi dan instansi terkait guna memperoleh tanggapan lebih lanjut atas pernyataan ini.(*)

