Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Halut Ungkap Dugaan Tindak Pidana Pertambangan, Satu Tersangka Diamankan

Rabu | September 30, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T12:58:04Z
iklan
TOBELO, DETIKMALUT.com - Satreskrim Polres Halut mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan berupa kegiatan menampung, mengolah, mengangkut atau menjual mineral tanpa izin.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan Nurwan alias Jodi sebagai tersangka. Ia diamankan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas pemurnian dan pengiriman mineral melalui jasa pengiriman.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua batang mineral perak dengan berat masing-masing 152 gram dan 172 gram, bongkahan mineral, peralatan pengolahan, timbangan, bahan pendukung pemurnian, serta satu unit sepeda motor.

Nurwan disangkakan melanggar Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Yan/Red)
×
Berita Terbaru Update