![]() |
TIDORE, DETIKMALUT.com - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama DPRD resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting menuju penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
Kesepakatan itu ditetapkan melalui Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Rabu (16/9/2026), yang berlangsung dengan kehadiran 21 dari 25 anggota DPRD. Rapat turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pejabat terkait lainnya.
Nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS tersebut ditandatangani Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen bersama Ketua DPRD H. Ade Kama.
Dalam kebijakan anggaran tersebut, Pemkot Tidore menempatkan sejumlah aspek sebagai perhatian utama, di antaranya keberlanjutan pelayanan dasar, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta penggunaan belanja yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Wali Kota Muhammad Sinen menjelaskan, perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan perencanaan dan penganggaran daerah dengan kondisi yang berkembang. Penyesuaian itu mencakup dinamika ekonomi, kapasitas fiskal daerah, kebijakan transfer ke daerah, hingga kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Perubahan ini merupakan instrumen kebijakan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran daerah tetap adaptif, realistis, kredibel, dan responsif terhadap perkembangan ekonomi, kemampuan fiskal, dan kebutuhan pelayanan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, upaya efisiensi anggaran harus tetap mempertimbangkan keberlangsungan program pelayanan publik. Penghematan tidak boleh dilakukan secara serampangan jika berpotensi mengurangi kualitas pelayanan dasar maupun menghambat pencapaian indikator pembangunan.
“Efisiensi harus dipahami sebagai kemampuan pemerintah daerah menghasilkan manfaat dan keluaran pembangunan yang lebih optimal dengan sumber daya yang tersedia,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga berupaya memperkuat kemampuan fiskal melalui optimalisasi PAD. Langkah yang disiapkan antara lain memperbaiki basis data pajak dan retribusi serta mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak.
Muhammad Sinen juga mengingatkan setiap OPD agar memastikan program yang dirancang memiliki perencanaan yang matang dan orientasi yang jelas terhadap hasil pembangunan. Penggunaan anggaran, kata dia, harus dapat dipertanggungjawabkan melalui ukuran kinerja yang terukur.
“Tidak boleh ada program dilaksanakan tanpa perencanaan yang memadai. Tidak boleh ada anggaran digunakan tanpa ukuran kinerja yang jelas. Dan tidak boleh ada belanja daerah yang tidak memberikan kontribusi terhadap sasaran pembangunan,” tegasnya.
Selain pemerintah dan DPRD, masyarakat juga diharapkan mengambil bagian dalam proses perencanaan serta pengawasan penggunaan anggaran daerah. Wali Kota menilai kondisi fiskal yang terbatas perlu dijadikan momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus membuka ruang bagi lahirnya berbagai inovasi.
Sementara itu, Ketua DPRD H. Ade Kama menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia menekankan, penyusunan anggaran harus tetap berpedoman pada skala prioritas dan diarahkan pada program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Efisiensi tidak semata-mata mengurangi belanja, tetapi bagaimana setiap anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Perubahan KUA-PPAS selanjutnya menjadi acuan dalam proses penyusunan APBD Perubahan 2026. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan anggaran, prioritas pembangunan, serta batas maksimal anggaran sementara bagi berbagai program pemerintah daerah.
Dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS tersebut, pemerintah daerah dan DPRD memiliki pijakan bersama untuk melanjutkan tahapan pembahasan APBD Perubahan 2026 dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan kebutuhan pelayanan masyarakat.(Id/Red)

