Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi Om Ojek, Dua Rumah ASN Digeledah Kejari Ternate

Jumat | September 18, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T06:41:16Z
iklan
TERNATE, DETIKMALUT.com - Penyidikan dugaan korupsi program Om Ojek Andalan pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate terus bergulir. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melakukan penggeledahan di dua rumah milik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, dan Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara.

Langkah tersebut dilakukan penyidik untuk mencari serta mengamankan bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan korupsi program Om Ojek Andalan yang melekat pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate tahun anggaran 2024.

Kasi Intel Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, saat dikonfirmasi media menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti yang diperlukan tim penyidik dalam penanganan perkara tersebut.

“Penggeledahan ini bukan di kantor, tapi di rumah orang yang berkaitan dalam kasus tersebut,” akunya.

Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen yang kemudian diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

Andi mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan keterkaitan seluruh dokumen yang ditemukan dengan perkara yang sedang ditangani. Dokumen tersebut akan terlebih dahulu diteliti oleh penyidik.

“Tentunya dokumen yang diamankan saat penggeledahan itu, akan kami pilah dan pilih mana yang penting dan berkaitan dengan kasus yang tengah kami tangani. Jika berkaitan maka akan kami amankan,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, sedikitnya 30 orang telah diperiksa sebagai saksi. Mereka di antaranya merupakan penerima bantuan dalam program Om Ojek Andalan.

Penyidik juga mendalami penggunaan anggaran tidak hanya pada bantuan berupa uang tunai, jaket, dan helm kepada penerima. Pengadaan gergaji mesin, tenda, serta sejumlah barang dan jasa lainnya turut menjadi bagian yang diperiksa.

Pengadaan barang tersebut menjadi perhatian penyidik lantaran memiliki nilai anggaran yang cukup besar. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Program Om Ojek Andalan pada 2024 tercatat menyasar 3.750 penerima di Kota Ternate dengan total anggaran sekitar Rp1,5 miliar.

Kejari Ternate sebelumnya menyampaikan telah mengantongi nama calon tersangka dalam perkara tersebut. Namun, identitas calon tersangka belum diumumkan karena proses penghitungan kerugian keuangan negara masih berjalan.

Penghitungan kerugian negara dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Hasil penghitungan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi program Om Ojek Andalan.

Penggeledahan dua rumah tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung. Penyidik Kejari Ternate masih menelusuri dokumen dan bukti lainnya untuk memperjelas konstruksi perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
×
Berita Terbaru Update